Silabi
KONTRAK MATA KULIAH
Identitas Mata Kuliah
Nama Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
Bobot Mata Kuliah : 3 SKS
Semester : Ganjil I
Pengajar :
Prof. Dr. H. Edi Setiadi HZ, S.H., M.H.
Dr. H. M. Basarah, S.H., M.H.
Dr. H. M. Faiz Mufidi, S.H., M.H.
Dedi Efendi, S.H.
Yeti Sumiati, SH., MH
Hari Pertemuan/Jam : 3 x 50 menit
Tempat Pertemuan : Ruang Kuliah kapasitas 60 Mahasiswa
Deskripsi Perkuliahan
Pengantar Ilmu Hukum merupakan mata kuliah wajib pada semester pertama bagi mahasiswa Fakultas Hukum. Mata kuliah ini merupakan mata kuliah dasar yang harus diikuti oleh seluruh mahasiswa Fakultas Hukum. Pengantar Ilmu Hukum merupakan mata kuliah dasar untuk mempelajari ilmu hukum, oleh karena itu mata kuliah ini akan mengantarkan mahasiswa untuk mengetahui mata kuliah dasar ilmu hukum lainnya dalam sistematika ilmu hukum secara keseluruhan. Selain itu dalam mata kuliah ini dipelajari juga sejarah penggunaan istilah pengantar ilmu hukum, definisi hukum, macam-macam kaidah, sumber hukum, tujuan hukum, penemuan hukum, hubungan antara hukum hakim dan undang-undang, beberapa pengertian pokok dalam ilmu hukum serta hubungan antara Pengantar Ilmu Hukum dengan Filsafat Hukum, Politik Hukum, Sejarah Hukum, Sosiologi Hukum, Perbndingan Hukum dan Psikologi Hukum.
Manfaat Mata Kuliah
Manfaat yang diharapkan bagi mahasiswa setelah mengikuti perkuliahan ini adalah dapat mengetahui dan memahami apa yang dimaksud dengan hukum dalam sistematika ilmu hukum secara keseluruhan serta bagaimana hubungan antara mata kuliah ini dengan mata kuliah dasar ilmu hukum lainnya.
Tujuan Mata Kuliah
Secara umum setiap mahasiswa yang telah mempalajari mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum diharapkan dapat memahami dan mampu memecahkan permasalahan yang berkaitan dengan hukum, karena mata kuliah ini merupakan dasar untuk mempelajari hukum secara lebih mendalam.
IV. Metode Perkuliahan
Seluruh materi perkuliahan disampaikan dengan menggunakan metode kuliah mimbar yaitu disampaikan dengan cara memaparkan setiap pokok bahasan, dengan diselingi tanya jawab atau diskusi, dengan tujuan mengevaluasi sampai sejauhmana para mahasiswa mengerti dan memahaminya.
V. Bahan Bacaan
Bahan bacaan sebagai literatur rujukan terdiri dari buku-buku wajib dan buku-buku anjuran :
Pengantar Ilmu Hukum karangan L J van Apeldoorn
Pengantar Dalam Hukum Indonesia karangan E. Utrecht
Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia karangan Achmad Sanusi
Pengantar Tata Hukum di Indonesia karangan Sudiman Kartohadiprodjo
Mengenal Hukum karangan Sudikno Mertokusumo
Ilmu Hukum karangan Satjipto Rahardjo
Perihal Kaidah Hukum karangan Soerjono Soekanto
Perundang-undangan & Yurisprudensi karangan Soerjono Soekanto
Aneka Cara Pembedaan Hukum karangan Soerjono Soekanto
Pengantar Ilmu Hukum karangan Dedi Sumardi
VI. Tugas
Untuk mendorong penguasaan materi yang diberikan, selama perkuliahaan para mahasiswa diwajibkan untuk mengerjakan tugas-tugas, baik berbentuk kuis maupun book review. Sedangkan untuk mengukur tingkat keberhasilan, dilaksanakan evaluasi dalam bentuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
VII. Kriteria Penilaian
Untuk memberikan penilaian atas prestasi yang telah diperoleh didasarkan kepada kriteria sbb:
Kuis 10 %.
Tugas 15 %.
Ujian Tengah Semester 30 %.
Ujian Akhir Semester 45 %.
VIII. Jadwal Perkuliahan
NO |
PERTEMUAN KE |
POKOK BAHASAN |
SUB.POKOK BAHASAN |
SUMBER BACAAN |
1.
2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 1 |
I
II
III
IV
V
VI
VII
VIII
IX
X
|
Tempat Ilmu Hukum dalam Sistematika Ilmu Hukum Secara Keseluruhan Serta Sejarah Penggunaan Istilah PIH
Macam-macam Kaidah Yang Mengatur Kehidupan Manusia Pengertian dan Definisi Hukum Fungsi dan Tujuan Hukum Dasar-dasar Mengikatnya Hukum Sumber-sumber Hukum Penemuan Hukum Hubungan Antara Hukum, Hakim dan Undang-undang Beberapa Pengertian dalam Hukum. Pembagian Hukum dalam Beberapa Golongan |
Posisi PIH dalam Sistematika Ilmu Hukum
Secara Keseluruhan; Sejarah Penggunaan Istilah PIH; Hubungan Antara PIH dengan PHI; Hubungan Antara PIH dengan F.Hk, Pol.Hukum, Sej. Hukum, Sos. Hukum, Perb. Hukum dan Psi. Hukm; Kaidah Agama; Kaidah Kesusilaan; Kaidah Kesopanan; Kaidah Kebiasaan; Hukum Sebagai Kaidah; Permasalahan Mengenai Definisi Hukum; Definisi Hukum Sebagai Pedoman Dalam Mempelajari Hukum; Hukum Sebagai gejala Sosial; Perbandingan Antara Hukum Sebagai Kaidah dan Hukum Sebagai Gejala Sosial. 1. Fungsi Hukum tradisional; modern. 2. Beberapa Teori Tujuan Hukum Teori Etis Aristoteles; Teori Utilitas J. Bentham; Teori Jalan Tengah Appeldoorn; Teori Keseimbangan Kranenburg. 3. Tujuan Hukum Menurut Ajaran Islam; 4. Esensi Tujuan Hukum. Teori Teokrasi; Teori Perjanjian; Teori Kedaulatan Negara; Teori Kedaulatan Hukum. Pengertian Sumber hukum; Macam-macam Sumber Hukum; Sumber Hukum Islam; Sumber Hukum Materil; Sumber Hukum Formal; Sumber Hukum Kausal. Undang-undang Kebiasaan; Traktat (Perjanjian); Yurisprudensi; Pendapat Para Ahli Terkemuka (Doktrin). Penafsiran Pengertian Penafsiran; Macam-macam Penafsiran : Tatabahasa; Sejarah (Historis); Sistematik; Sosilogis (Teleologis); Otentik. Mengisi Kekosongan dalam UU. Konstruksi Hukum; Argumentum a Contrario; Penghalusan Hukum. Men. Freirechtsschule; Men. Begriffsjurisprudenz; Men. Legisme; Men. Aliran Terbuka. 1. Subyek Hukum (Wewenang Hukum) dan Obyek Hukum; 2. Hubungan antara Hak / Kekuasaan dan Hukum (H. Suby., H. Oby); Peristiwa Hukum; Perbuatan Hukum; Perbuatan Melanggar Hukum; Asas Hukum; Sistem Hukum. Menurut Waktu; Menurut Isi; Menurut Sanksi; Menurut Fungsi. |
BW |
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed